|

Kapolda : Para Penjudi Wajib Bayar Denda 12 Gram Emas, Cambuk 12 Kali Atau Pidana 12 Bulan

Kapolda Aceh Irjen A Kartiko. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan seluruh tersangka judi online akan dihukum cambuk dan ditahan sesuai qanun berlaku di Aceh.

" Di Aceh kita ada Qanun nomor 6/2014 dan di situ ada pasal 18 tentang Maisir,” kata Achmad dalam  konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu lalu.

Ia menjelaskan para penjudi itu tidak bisa dipidana dengan undang undang, namun dapat dijerat dengan Qanun Aceh.

" Kalau di qanun pelaku bisa ditahan, bahkan dijatuhi hukuman cambuk 12 kali," ungkapnya. 

Selain itu, penjudi tadi juga akan didenda dengan emas sebanyak 12 gram atau pidana penjara 12 bulan.

Berdasarkan Qanun Aceh itu, tambahnya, telah jelas disebutkan maisir atau judi dilarang. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memberantas perjudian online tersebut.

Selama Juni, Achmad Kartiko mengatakan pihaknya telah menangani 77 kasus judi online dengan 96 tersangka dan barang bukti berupa uang senilai Rp 7.468.000 serta 75 unit gawai. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini