|

Dua Tersangka Judi Online Diamankan

dua tersangka pejudi online. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Sabang : Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang mengamankan dua pemuda yang bermain judi online jenis slot. Mereka diamankan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada Kamis malam (20/06/2024).

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari membenarkan bahwa kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ST (19) dan IH (18). 

Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa satu  handphone, saldo judi slot Rp200 ribu dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu.

" Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang memberantas judi online," kata Buchari dalam rilisnya, Jumat (21/06/2024).

Dia mengatakan, kini kedua pemain judi itu beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk proses hukum. Keduanya akan dijerat dengan pasal 18 dan/atau pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dia juga menyebutkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktek perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, permainannya sudah meresahkan masyarakat.

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat praktek perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

" Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online," pungkas Buchari. (imc/joey)

Komentar

Berita Terkini