|

Dongkrak Pajak Kenderaan Bermotor, Poldasu Gelar Operasi Gabungan

Polantas bersama petugas terkait saat memeriksa kelengkapan surat pengendara sepeda motor. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Dispenda serta Jasa Raharja menggelar operasi gabungan kepatuhan dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

" Operasi gabungan itu adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan Pajak dari sektor Kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (07/06/2024).

Ia mengatakan dalam operasi tersebut Polda Sumut menurunkan 270 personil yang digelar sejak 3 Juni  dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024.

Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor hingga saat ini capaian tahun 2024 masih sangat rendah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru 29,40 persen sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih 28,21 persen. 

Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

" Polisi dalam hal ini akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya,” ungkapnya.

Dalam operasi gabungan itu petugas juga membawa mobil Samsat keliling, ini untuk memudahkan saat operasi apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.

Disamping operasi sadar pajak, Ditlantas Polda Sumut dan jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berpotensi kecelakaan.

" Polisi akan terus menegakan aturan keselamatan di jalan, Polisi ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran berlalulintas semakin meningkat,” tegas Hadi.

Harapannya adalah Kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalulintas semakin meningkat. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini