|

Berlaku 1 Juli, Ini 5 Manfaat Program Parkir Berlangganan Kota Medan

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan kebijakan parkir tepi jalan berlangganan di seluruh ruas jalan di Kota Medan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan kebijakan parkir tepi jalan berlangganan di seluruh ruas jalan di Kota Medan.

Tarif retribusi parkir berlangganan sebesar Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan Pemko Medan memastikan penerapan parkir berlangganan akan memberikan banyak manfaat ataupun keuntungan kepada semua pihak.

Manfaat tidak hanya dirasakan seluruh masyarakat pengguna jasa parkir, juga akan dirasakan setiap juru parkir di Kota Medan.

Kata Iswar, ada lima manfaat diterapkannya program parkir berlangganan. 

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"PAD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," ujarnya.

2. Menghapus kebocoran PAD. Selama ini sistem pemungutan retribusi parkir konvensional kerap kali disalahgunakan. 

3. Menguntungkan masyarakat pengguna jasa parkir secara biaya karena lebih murah. 

4. Meningkatkan pelayanan publik. Jukir bekerja berdasarkan SOP. 

5. Memperkecil munculnya jukir-jukir liar yang meresahkan masyarakat. Jukir resmi digaji perbulan. 

Untuk program parkir berlangganan, masyarakat perlu membeli stiker khusus di tempat-tempat yang akan sediakan. Per 1 Juli 2024, stiker sudah dapat dibeli.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini