pengungkapan lab narkoba. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila Canggu, Badung, Bali. Dalam operasi ini, tiga warga negara asing (WNA) diringkus dua warga Ukraina dan satu Rusia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus itu terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung.
sejumlah BB yang disita. (foto : dok) |
" Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 tersangka, terdiri dari 2 tersangka warga Ukraina, 1 tersangka WN Rusia dan satu WNI," ungkapnya pada pers di Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/05/2024).
BB alat pembuatan narkoba dan ganja. (foto : dok) |
Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Dari lokasi tersebut, tim menyita berbagai barang bukti, antara lain: Alat cetak ekstasi Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, Mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Selain itu, tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Penangkapan itu merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bali.
Lab narkoba rahasia yang ditemukan. (foto : dok) |
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Jaringan Narkoba ‘Hydra’ Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi
Kabareskrim Komjen Wahyu juga mengatakan, penindakan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.
Jaringan itu menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.
" Ini ditempelkan dimana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini," jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 aayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2). Lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika.
" Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000," pungkasnya. (imc/joey)