|

Polres Toba Amankan 4 Tersangka Pertambangan Galian C

3 dari 4 tersangka Galian C yang diamankan petugas. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Toba : Petugas Satreskrim Polres Toba mengamankan empat tersangka Tindak Pidana Ilegal Mining (tambang) tanpa izin di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (24/05/2024). 

Mereka yang diamankan itu antara lain, JA (41) warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara, Kecamatan Balige. Keempatnya diringkus di lokasi galian C.

Kapolres AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Reskrim Wilson M Panjaitan membenarkan hal tersebut, Senin (26/05/2024). Ia  mengatakan, penangkapan dilakukan hari Jumat 24 Mei 2024.

Dikatakan, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas bahwa adanya kegiatan pertambangan di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. 

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP menemukan adanya kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut

" Kemudian membawa dan mengamankan ke empat pelaku ke Satreskrim Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Sedangkan barang bukti yang juga turut diamankan berupa 2 Dum truk Mitsubishi Canter BK 8216 FK dan BK 8216 FK.

Sementara itu, Kapolres AKBP Wahyu meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukumnya agar mengurus izin.

Menurutnya izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang sehingga aktivitasnya tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat.   (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini