|

Polda Sumut Dan BNNP Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

Kapolda Irjen Agung, Kepala BNN Provsu Brigjen Toga dan Kabid Humas Kombes Hadi bersama instansi terkait saat pemaparan kasus narkoba pada pers. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggelar kasus tindak pidana jaringan pengedar narkoba bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan instansi terkait di Mapolda Sumut pada Selasa (14/05/2024).  

Dalam keterangannya, Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Kepala BNN Provsu Brigjen Toga H Panjaitan dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, barang bukti sabu yang disita dari pengungkapan tersebut sebanyak 117 Kg serta 100.000 butir pil ekstasi.  

Tiga tersangka dengan peran berbeda ditangkap bersama seorang wanita. Sedangkan pemilik barang yang diketahui berinisial S masih dalam pengejaran.

" Untuk yang kasus 117 kilogram sabu dan 100.000 butir pil ekstasi, sudah kita tangkap tiga tersangka," ungkapnya. 

Disebutkan, setelah melakukan pengungkapan 117 Kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi pada Sabtu (27/04/2024) itu, Polda Sumut langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya, 1 Mei 2024 diamankan tersangka Irwansyah alias Iwan Lemak di Labuhanbatu Utara (Labura). Pada 2 Mei 2024, ditangkap lagi tersangka Panji Satria dan Sahren alias Bangli di Kabupaten Toba. Keduanya berperan menjemput sabu dan ekstasi di perairan Selat Malaka.

" Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda. Iwan Lemak membantu menurunkan barang (narkoba) ke dermaga di Labura. Sedangkan untuk dua tersangka lagi menjemput di Selat Malaka," tuturnya. 

Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. Sedangkan seorang wanita yang turut diamankan masih diperiksa intensif dan masih berstatus sebagai saksi.

" Wanita itu merupakan pacar dari pemilik narkoba berinisial S. Narkoba itu berasal dari Malaysia," jelasnya. 

Sebelumnya, Ditres narkoba telah menggagalkan peredaran narkoba dalam skala besar. Barang haram narkoba yang diduga dipasok dari luar negri berhasil disita dalam penggerebekan di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai. Barang bukti sebanyak 117 bungkus sabu dengan berat total sekitar 117 Kg dan 20 bungkus pil ekstasi. 

Kabid Humas Kombes Hadi menyebut, keberhasilan itu bermula pada Sabtu (27/04/2024). Dimana personil Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan dari seorang individu diduga membawa narkotika naik becak bermotor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

" Tim melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi. Saat terlihat naik becak bermotor, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di lorong kecil setelah mengetahui kehadiran petugas," terang Hadi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Ketika itu, pelaku masih dalam pengejaran sedangkan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

" Kita terus berupaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa," tegasnya. 

Sementara dari penindakan yang dilakukan dalam 2 minggu (1-14 Mei 2024) Operasi Antik Toba 2024 secara tertutup, 502 tersangka narkoba diringkus. 

Dari para tersangka turut disita barang bukti berupa sabu 154.5 Kg, ganja 73.8 Kg, pohon ganja 1.500 batang, pil ekstasi 100.120 butir dan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Madina.

" Semua ini hasil penindakan dari 386 kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran,” terangnya.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan perburuan terhadap para jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Sumatera Utara.

" Setiap wilayah perbatasan di Sumut terus diperketat penjagaan guna mengantisipasi masuknya narkoba juga di bandara, stasiun, terminal serta lainnya," sebutnya. 

Kapolda menambahkan, pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan terbukti menurunkan aksi tindak pidana kejahatan di wilayah Sumatera Utara. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini