|

Komite Tani Menggugat Desak Pj Gubernur Selesaikan Kasus Tanah di Sumut

Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (22/05/2024).(foto::bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (22/05/2024). Massa meminta Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut. 

Aliansi massa terdiri dari Gapotan, KRA KT-HPPLKN Helvetia, KT Sorba Jahe Naga Tonga, Sihora Hora, KT-KPMH, KT-Sehati, KTM-Silambo. 

Dalam aksi itu massa yang datang mengendarai angkutan umum membawa keranda dan sejumlah sepanduk dan poster. 

Pimpinan Aksi Unggul Tampubolon dalam orasinya meminta Pemprov Sumut untuk merealisasikan tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,6 hektar kepada rakyat yang berada di Helvetia, Labuhan Deli, Selambo, Marindal dan lainnya kepada masyarakat.

"Bubarkan Tim Inventarisasi dan Identifikasi tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 ha yang diduga kuat sarat kepentingan mafia tanah dan tidak melibatkan DPRD Sumut sebagai wakil rakyat dan lembaga kontrol," kata Unggul.

Dia juga meminta agar Pj Gubernur Sumut menyelesaikan segera seluruh konflik agraria yang terjadi di Sumut antara masyarakat adat dan rakyat petani dengan perkebunan negara (PTPN 2,3,4), perkebunan asing, perkebunan swasta (PT Blungkur, PT Leidong West, PT Paya Pinang dan lainnya), Puskopad (Ramunia) antara rakyat dengan preman/mafia tanah.

"Hentikan intimidasi dan campur tangan TNI-Polri dalam persoalan konflik agraria dan harus netral sesuai tupoksinya. Tarik TNI-Polri dan Satpol PP dari tanah yang sedang diperjuangkan rakyat, dan usut tuntas indikasi penjualan tanah negara PTPN 2 kepada PT Ciputra seluas lebih kurang 8.000 hektar dengan dalih swakelola di Deliserdang," sebutnya. 

Massa aksi juga sempat membakar keranda dan ban bekas yang mengakibatkan terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian. 

Biro Hukum Setdaprov Sumut diwakili Kadimin mengatakan, semua tuntutan massa akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumut. Sementara mengenai surat yang sebelumnya sudah masuk ke Pemprov Sumut soal tanah untuk rakyat di Sumut, dia meminta kepada massa agar sabar menunggu proses yang sedang berlangsung.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini