|

Kepsek Ditahan Polisi Kasus Aniaya Siswa, Kadisdik Sumut: Junjung Praduga Tak Bersalah

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya ke Polres Nias Selatan terkait kasus Kepala SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinisial SZ (37).

Sebagaimana diketahui, SZ diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial YN (17) hingga meninggal dunia. 

"Sudah ditangani pihak kepolisian. Saya minta semua menahan diri, sampai keputusan (Pengadilan). Yang bersangkutan sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Sumut, Senin (06/05/2024).

Terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap SZ, Haris menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian.

Haris mengatakan saat pihaknya menerima laporan tersebut langsung menurunkan tim dari Cabang Dinas (Cabdis), untuk melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Namun hasilnya berbeda dengan hasil penyidikan pihak kepolisian.

"Kita sebenarnya, begitu kejadian dan dapat informasi, kita langsung memerintahkan dari Cabang Dinas untuk melakukan pemeriksaan dan cek langsung dengan turun ke lapangan. Walau berbeda dari informasi kita terima, kita bersyukur kepolisian sudah menanganinya. Kita dalam posisi tidak ingin membela-bela ya, secara membabi buta," ucap Haris.

Haris menjunjung tinggi praduga tidak bersalah terhadap kepala sekolah tersebut karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan dalam kasus tersebut. Namun, SZ sudah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Tapi, tetap praduga tidak bersalah. Proses kami lakukan adalah mengusulkan bersangkutan untuk dibebastugaskan," ucap Haris.

Haris menjelaskan untuk pergantian atau mencopot SZ secara permanen menunggu pengajuan dari Cabdis setempat. Kemudian Disdik Sumut akan meneruskan ke Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

"Pergantian itu berproses dengan cabang dinas merekomendasikan itu, lalu kita akan merekomendasikan itu, dan meminta Gubernur Sumut melalui BKD. Untuk diteruskan ke Kementerian," ujar Haris.

Haris mengungkapkan secara track record kinerja SZ selama menjadi kepala sekolah,m tidak pernah ada bermasalah. Sehingga awalanya mereka yakin bahwa kasus menimpa oknum kepsek itu hanya sebagai bentuk pembinaan bagi siswanya. Tapi, hasil keterangannya berbeda dari pihak kepolisian.

"Setahu saya belum (ada masalah), dari pemeriksaan tim kita, seakan-akan tidak ada terjadi masalah, yang ada pembinaan. Walaupun itu di luar kebiasaan. Menurut hemat kita kemarin, itu dilakukan untuk pembinaan, tidak menimbulkan sampai luka dan sebagainya," jelas Haris.

"Namun itu berbeda. Dan ahlinya adalah kepolisian. Kita percayakan semua ini kepada pihak kepolisian," tutur Haris kembali.

Haris berharap kasus dugaan penganiyaan siswa tersebut adalah yang terakhir dan jangan lagi terjadi di kemudian hari. Pihak Disdik Sumut terus melakukan sosialisasi pencegahan terhadap bully, perundungan dan kekerasan di sekolah.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan (Nisel) resmi menahan Kepala SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinisial SZ atas kasus dugaan penganiayaan siswanya berinsial YN hingga meninggal dunia.

"Iya benar, sudah kita tahan, sejak tanggal 26 April 2024," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nisel AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/05/2024).

SZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini melalui gelar perkara yang digelar penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan pada 23 April 2024.

Freddy menjelaskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut, berawal Sabtu pagi, 16 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. SZ memanggil YN bersama 6 siswa lainnya terkait proses magang dilakukan para siswa tersebut tidak maksimal.

"Korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan Kepala Sekolah dan korban dipukul dibagian kening sebanyak 5 kali," ucap Freddy.

Kemudian pukul 18.00 WIB, korban melaporkan kepalanya sakit kepada ibunya dan diberikan obat sakit kepala.

"Pada Rabu 27 Maret 2024, korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah," jelas Freddy.

Pada Jumat 29 Maret 2024, YN mengeluhkan sakit di bagian kepalanya dan semakin parah disertai demam tinggi. Freddy mengungkapkan ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit dialami anaknya tersebut.

"Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban," jelas Freddy.

Pada Selasa, 9 April 2024, korban dibawa keluarganya ke RSUD dr Thomsen, Kota Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Kemudian, Kamis 11 April 2024, keluarga korban mendatangi Markas Polres Nisel dan membuat laporan secara resmi.

YN menghembuskan nafas terakhir di RS Thomsen, Kota Gunungsitoli, Senin petang, 15 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Polres Nisel melakukan penyelidikan hingga menetapkan SZ sebagai tersangka.(foto: bsk) 


Komentar

Berita Terkini