|

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Diganti Sistem KRIS

Presiden Jokowi. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Perpres itu lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Kelas Rawat Inap Standar harus mulai berlaku tahun 2025.

Di pasal 103B ayat 1 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. 

" Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," sebut salinan Perpres tersebut yang dikutip dari laman @instagram pada Senin (13/05/2024). 

Melalui Perpres yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit. 

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini