|

Ditreskrimsus Tetapkan 4 Kades Tersangka Kasus Dana BKK

BB dokumen yang disita penyidik. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jatim : Penyidik Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat kepala desa di Kabupaten Bojonegoro tersangka korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. 

Keempatnya yakni, WST selaku Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kanit I Unit III Tipikor Kompol I Putu Angga Feriyana, penetapan tersangka adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada 2023. 

Terdakwa Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.

" Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum Kades sebagai tersangka baru," ungkapnya pada wartawan, Rabu (08/05/2024).

Ia menyebutkan, modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.

" Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," jelasnya. 

Dari kasus tersebut, tambahnya, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta. Namun, jika ditotal mencapai Rp1,2 miliar.

Sejumlah barang bukti pun disita, yakni dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK. 

Dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang. 

Kemudian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang.

 Empat tersangka itu dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31/1999 dan diubah ke UU Nomor 20/2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini