Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PencegahanP emalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan Kantor Urusan Agama (KUA).(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PencegahanP emalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat Edaran dengan Nomor: 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 di Jakarta itu ditandatangani Direktur Jenderal Kamaruddin Amin, itu berisikan 5 poin agar dilaksanakan kepala Kantor Kementerian Agama provinsi, kabupaten kota, kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, penghulu dan penyuluh agama.
Lima poin dalam Surat Edaran tersebut yakni:
1. Tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah ataupun imbalan tanda terima kasih kepada petugas KUA.
3. Memberikan pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai peraturan berlaku.
4. Kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan san memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
5. Mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai prosedur, kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kota agar melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta penegakan aturan berupa pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(imc/rel)