|

Diduga Korupsi Dana Korban Konflik Senilai Rp 15,7 M, Kejati Gledah Kantor BRA

penyidik saat mencari bukti di kantor BRA. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait indikasi dugaan korupsi program korban konflik dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi korban konflik. Kami belum bisa menyebutkan apa saja yang disita penyidik karena pemeriksaan terhadap dokumen masih berlangsung,” kata Ali Rasab Lubis pada pers di Banda Aceh, Rabu (15/05/2024). 

Kejati Aceh sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Pengadaan ikan dan pakan sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023. Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan kegiatan tersebut fiktif.

Para kelompok masyarakat korban konflik yang menjadi penerima manfaat kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

" Namun, mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan," ungkapnya. 

Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum saat penyelidikan, jaksa meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik menduga pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini