|

Rudiyanto: Perda KTR Wujudkan Lingkungan Sehat

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rudiyanto Simangunsong, SPd.I 

InilahMedan.com - MEDAN: Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rudiyanto Simangunsong, SPd.I mengingatkan, masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat, hal tersebut sejalan dengan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

Demikian dikatakan Rudiyanto Simangungsong ketika dimintai komentarnya, Minggu (28/04/2024) di Medan.

Disebutkan, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diberlakukan dibeberapa tempat salah satunya rumah sakit, pusat berbelanjaan, lingkungan sekolah/mesjid dan perkantoran.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk berdasarkan azas kepentingan kwalitas kesehatan manusia di Kota Medan, kemudianuntuk kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum yang berkeadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dan tujuan dari Perda ini adalah agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung.

Perlu menjadi perhatian kita, bahwa terciptanya lingkungan yang sehat adalah satu keharusan. Dan amahan ini tertuang dalam Perda KTR yang salah satu yang menginisiasinya dalah Fraksi PKS,” katanya.

Ketua BKD DPRD Kota Medan ini menegaskan, dalam Perda KTR ini ada larangan bagi warga untuk tidak merokok di sembarang tempat dan mereka para perokok aktif diwajibkan patuh dengan aturan tersebut. “Perda ini sesungguhnya tidak melarang merokok, tapi bagi mereka para perokok diwajibkan untuk merokok pada tempat-tempat dan kawasan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini