|

Berantas Narkoba, 1.307.800 Jiwa Terselamatkan

pengungkapan narkoba jaringan FP. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis ekstasi milik FP, kemarin. 

Dalam pengungkapan tersebut Polri berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial A alias D (29), R(58), C(34) dan G(28). 

Selain para tersangka, Polri juga turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahan baku ekstasi, peralatan dan mesin cetak pembuatan ekstasi tersebut. Berkat pengungkapan itu, Polri telah menyelamatkan sebanyak 1.307.800 jiwa. 

Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini