|

Bebas Edarkan Pil Ekstasi, 2 Tersangka 'Dicekok' Satres Narkoba Di Diskotik SS Binjai

kedua tersangka dan BB pil ekstasi. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Binjai : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkotika jenlis pil ekstasi di Diskotek SS, Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Kamis (25/04/2024). 

Informasi menyebut, pengungkapan kasus itu berkat informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri, ada dua tersangka yang ditangkap dari kasus tersebut. Keduanya yakni berinisial RA (19), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," ujarnyan pada wartawan, kemarin. 

Ia menjelaskan, petugas yang menyamar sebagai pengunjung di diskotik tersebut mendapatkan pil ekstasi atau ineX dari RA.

" Jadi anggota yang menyamar sebagai pengunjung itu kemudian memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp280 ribu per butirnya," ungkapnya. 

RA tanpa curiga lalu menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Akibatnya RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.

Kepada petugas RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN. Petugas pun langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada satu ruangan di belakang diskotek tersebut.

" JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," jelasnya.

Selain itu, juga ada uang tunai Rp 690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi disita pula untuk menjadi barang bukti. Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR. Namun, JPN mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan CR tersebut.   (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini