|

Sosialisasi Perda, Wong: Buang Sampah Sembarangan Denda Rp10 Juta

Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. 

Sosialisasi dilaksanakan di pelataran parkir SMP GB Josua Jalan GB Josua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/03/2024). 

Sosialisasi dihadiri perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S dan sejumlah awak media. 

Wong mengatakan, perda tentang pengelolaan persampahan ini disosialisasikan kembali agar masyarakat sadar akan kebersihan lingkungan sekitar dan mengetahui bagaimana cara mengelola sampah.

"Masalah persampahan ini kan sudah di atur di UU No 23 tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah bisa diatasi Pemko Medan. Sebab, perdanya kan sudah ada. Saya kembali mensosialisasikan perda ini agar jangan ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan,” ucapnya. 

Kata Wong, sampah yang tidak dikelola atau dibuang sembarangan selain mencemari lingkungan sekitar, dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. 

“Yang kita lihat sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka sendiri," jelas Wong. 

Selama ini, Wong menambahkan, cluster persampahan yang banyak menyumbang limbah sampah di Kota Medan. Di antaranya, Kawasan Apartemen, Kawasan Industri maupun Kawasan Rumah Susun yang ada di Kota Medan.

Saat ini Tempat Penampungan Sampah Akhir bagi masyarakat Kota Medan yang dulunya di Tuntungan, sekarang sudah dialihkan ke kawasan Kecamatan Terjun.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini