para anggota DPR RI. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa menjadi UU.
Pengesahan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/03/2024).
Dalam sidang tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi mengenai pengesahan RUU tersebut.
" Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju, ya,” ujarnya pada pers, kemarin.
Pertanyaan Puan tersebut disetujui oleh seluruh anggota yang hadir. Setelah disahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU tentang desa itu adalah terkait aturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan (8) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua (2) kali masa jabatan.
" Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu yang menjadi usulan inisiatif DPR," pungkasnya. (imc/joey)