|

11 Penjual Miras Diamankan Polisi

sejumlah botol minuman keras berbagai merk yang disia dan para tersangka. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- B Aceh : Satreskrim narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 11 tersangka penjual minuman keras (miras) dan menyita 84 botol berbagai merk. Barang bukti itu sudah diamankan sejak 9 hingga 16 Maret 2024.

Sementara para pelaku didominasi usia pelajar/mahasiswa. Mereka antara lain berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, mereka diamankan dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Tujuh TKP di wilayah Banda Aceh yaitu, di Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Kuta Alam, Kecamatan Banda Raya, Kecamatan Kuta Raja, Kecamatan Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

" Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual," ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra dalam keterangan pers pada Senin (18/03/2024).

Ia mengatakan, selain mengamankan 11 tersangka, pihaknya juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk.

Ada dengan menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, atau pun titip melalui orang, untuk kemudian melakukan transaksi di wilayah Banda Aceh. 

" Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ungkapnya.

Berbagai merk minuman keras yang dijual yaitu 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa. Lalu, tiga botol merk Soju Lychee Flafor, serta lima botol minuman merk Anggur Merah Columbus.

Kemudian, lima botol Anggur putih merk Orang Tua dan satu botol merk Vibe Black Tea. Satu botol merk Whisky Drum serta satu botol merk Vodka Newport.

Selanjutnya, satu botol merk Bir Prost, enam botol minuman beralkohol Anggur Merah merk Amerajal dan sembilan botol minuman beralkohol merk Apidin. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini