|

Polri Ungkap Produksi Video Porno Anak Di Bawah Umur Jaringan Internasional

pengungkapan kasus video porno anak di bawah umur. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Polri melalui Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur. 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yaitu Violence Crime Against Children Task Force. 

Video tersebut diperjual belikan melalui media sosial Telegram dengan harga yang beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika maupun Rupiah. 

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 5 tersangka masing-masing berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Diketahui para tersangka itu memproduksi video sejak 2022 dan telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah. 

" 5 pelaku yang ditangkap itu punya peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (24/02/2024).  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini