para tersangka dan penadah barang curian. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Kubu Raya : Aksi Pencurian besi rangka kapal milik PT Dok Bintang Arwana terbongkar, polisi meringkus 3 pelaku pencurian hingga mengamankan penadah hasil barang curian tersebut.
Peristiwa itu terjadi di PT Dok Bintang Arwana, Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), belum lama ini.
Akibat kejadian pencurian 21 batang besi tersebut korban melapor ke Polres Kubu Raya karena mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Tim Jatanras Polres Kubu Raya berbekal rekaman CCTV berhasil menangkap seorang pelaku yang ternyata karyawan dari PT Dok Bintang Arwana.
Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, kasus tersebut terang benderang saat petugas mendapati rekaman CCTV perbuatan pelaku melakukan pencurian besi rangka kapal di PT Dok Bintang Arwana.
" Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT Dok Bintang Arwana. Hasil interogasi FL melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29) dan MO (36)," ujarnya.
Dia menjelaskan, AI sempat melarikan diri dari petugas yang hendak menangkapnya di Jalan Raya Kumpai. Saat dihentikan antara perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang, AI melakukan perlawanan.
" Dari ketiga tersangka, petugas menggali informasi penadah dan sekira pukul 14.15 WIB Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial TO (52) warga Kecamatan Sungai Raya dirumahnya," bebernya.
" Saat ini barang bukti sudah kami amankan dan terhadap FL, AI, MO dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (imc/joey)