|

Polda Sumsel Ungkap Tangkapan Narkoba Terbesar Diawal Tahun 2024

paparan kasus narkoba terbesar 2024 di Polda Sumsel. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Palembang : Ditresnarkoba Polda Sumsel memaparkan para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.

Pemaparan tersebut merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di awal tahun 2024 ini yang dipimpin oleh Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo bersama para PJU, Minggu (11/02/2024). 

Tiga tersangka yang dihadirkan langsung di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel yakni Herli dan Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial VN.

Dengan barang bukti yang diamankan sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.

Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri  berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.

Selain itu, juga turut diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Pengungkapan narkotika tersebut di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, yang berasal dari 11.918 laporan polisi di seluruh tanah air. 

Irjen Asep menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakan atensi dari Presiden RI Joko Widodo.

" Lalu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas  Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran," ungkapnya.

Seluruh barang bukti itu berasal dari tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel. Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 Kg sabu-sabu dan 150.206 butir pil ekstasi.

Lalu, 92 Kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 Kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 Kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi dan 5,5 Kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak dibentuknya Satgas pada September 2023 lalu, sudah 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.

Diantarnya 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan dan 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal kuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini