|

Edarkan Uang Palsu Dolar Singapura, 4 Tersangka Dibekuk Polda

ungkap peredaran uang palsu dolar Singapura. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Kepri : Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam. 

Melalui pengungkapan tersebut, empat tersangka berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000 atau setara dengan Rp 45 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan pasal 245 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

" Dari tangan para pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada Rabu (31/01/2024). 

Menurutnya, dari pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Pihaknya masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami.  (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini