|

Wong Gelar Sosialisasi Perda, DLH Medan: Sampah Plastik Bisa Diolah Jadi Batako

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015.(imc/bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. 

Sosialisasi digelar di Jalan Mustafa, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (27/01/2024). 

Wong mengatakan Perda No 6 Tahun 2015 yang sudah disahkan itu belum banyak diketahui masyarakat. dengan sosialisasi ini Wong berharap masyarakat lebih memahami peraturan daerah tentang bahaya sampah bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. 

Wong juga membeberkan soal sanji pidana jika ada warga masyarakat membuang sampah sembarangan. Wong juga mengedukasi masyarakat agar dapat memanfaatkan sampah menjadi sumber pendapatan lewat kegiatan UMKM dan menjadi sumber energi.

"Kita berharap dari pihak kelurahan, kecamatan hingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saling berkoordinasi dalam kegiatan membangun bank sampah," kata Wong. 

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama, yang hadir pada sosialisasi itu mengatakan soal kemanfaatan sampah yang bisa bernilai ekonomis. 

"Seperti limbah plastik bisa dimanfaatkan menjadi batako atau vaping blok," katanya. 

"Bagi yang mau belajar bisa datang ke Dinas Lingkungan Hidup untuk mengolah sampah plastik menjadi batako. Ini bisa menjadi pendapatan bagi warga," katanya.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini