|

Setahun Sudah Kasus Dilaporkan, Hingga Kini Korban Belum Dapat Keadilan

Tiur selaku korban didampingi Johanes kuasa hukum. (foto : joey)  

INILAHMEDAN
- Medan : Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (48) didampingi penasehat hukum (PH) meminta keadilan kepada Polda Sumut atas kasus yang telah dilaporkannya namun hingga kini belum ada kejelasan terhadap terlapor. 

" Jadi saya sebagai korban ingin keadilan ditegakkan oleh polisi (Poldasu) karena kasus yang saya laporkan itu sampai sekarang belum ada titik terangnya. Apalagi status dari terlapor yakni ex suami (Adri Rivanto) masih tetap bekerja dan bebas seperti tidak ada masalah terhadap dirinya," bebernya pada pers usai mendatangi gedung Ditreskrimum Poldasu bersama Johanes Siregar kuasa hukumnya, Selasa (30/01/2024). 

Menurutnya, keadilan yang ingin dimintanya terhadap kasus tersebut berupa hak atas perceraian dengan mantan suaminya itu yang kini seorang pejabat teras di Pemko Binjai. 

" Sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU perkawinan apalagi seorang ASN bila bercerai mempunyai kewajiban untuk memberikan setengah dari gaji pokoknya kepada isteri yang telah diceraikan," ungkapnya. 

Oleh karena haknya tak kunjung diberikan mantan suami tersebut, lalu membuat pengaduan di Poldasu dengan nomor :  LP/B/36/XII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 11 Januari 2023. 

" Yang lebih herannya lagi ketika ditanyakan SPDP nya, pihak penyidik hanya diam. Padahal, kasusnya sudah satu tahun, coba bayangkan," sebutnya. 

Disisi lain, Johanes Siregar sebagai PH menuturkan bahwa kliennya masih yakin dan percaya penyidik Poldasu secepatnya menuntaskan kasus tersebut. 

" Kita percaya dan masih berharap akan kinerja kepolisian yang profesional dengan slogan Presisinya itu. Tak mungkin pula masyarakat atau warga yang memang tersandung hukum dipermainkan, apalagi tidak ditanggapi, itu hal yang mustahil bagi aparat penegak hukum," pungkasnya. (imc/joey)

Komentar

Berita Terkini