|

Selama Januari Lima Tersangka Narkoba Diringkus

tersangka pengedar sabu berinisial Z yang diamankan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Nias : Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Nias kelima kalinya di Januari 2024, mengamankan pelaku narkoba jenis sabu. 

Pelaku tersebut berinisial Z (30), warga  Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres AKBP Luthfi melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba kepada Kasi Humas Iptu O Daeli, tersangka diamankan dari Jalan Baluse, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli pada Jumat (26/01/2024). 

" Opsnal Satres narkoba telah mengamankan seseorang yang berinisal Z, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Menurutnya, petugas sudah menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama  kurang 1 bulan Iptu Arifin Purba menjabat Kasat Narkoba.

Iptu Arifin yang juga mantan Kanitres Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan itu,  penangkapan terhadap pelaku tersebut berkat informasi yang menyebut bahwa tersangka Z diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Lalu, petugas melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi. Pada penangkapan itu dipimpin Kanit I Aipda Aris Gulo dengan tehnik under cover buy (penyamaran). 

Penyamaran berhasil dan tanpa curiga, tersangka mengarahkan untuk bertemu di lokasi yang dimaksud. 

Tersangka datang dengan sepeda motor dan menyerahkan langsung sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. 

Dari tangan pelaku didapat barang bukti  1 ( satu ) plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 5.06 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. 

" Kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," sebutnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini