|

Ditlantas Polda Aceh Dan Jajaran Amankan 121 Sepeda Motor Knalpot Brong

petugas Satlantas razia knalpot brong. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong.  

Sejumlah 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong berhasil diamankan pada Senin (08/01/2024). 

Dirlantas Kombes M Iqbal Alqudusy, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan suara bising sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

" Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas," paparnya. 

Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. 

Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait emisi gas buang dan kebisingan suara.

Masih undang-undang nomor 22/2009 pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Selanjutnya, pada ayat 2, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, dimana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Di samping itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.

Dari kedua dasar tersebut, tambah Iqbal, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua agar menggunakan knalpot standar yang tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.

" Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini