|

Dana Kembali Ke Pemko Medan, Walikota Harusnya Malu, Bukan Tersenyum

dana proyek 'lampu pocong' dikembalikan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kasus pengembalian dana APBD proyek 'lampu pocong' Walikota Medan sebesar Rp 7,8 milyar kepada Pemerintahan Kota (Pemko) Medan/Walikota seharusnya 'malu' bukan malah tersenyum. 

" Walau uangnya sudah dikembalikan, tapi bukan berarti menghentikan perbuatan tindak pidananya. Lucunya, walikota malah senyum uangnya diterimanya lagi," ucap Irvan Sahputra didampingi Doni Choirul pada pers di Medan, kemarin. 

Menurut praktisi hukum muda dari LBH Medan itu, pihaknya mendesak penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lampu pocong tersebut. Sebab, harus diselesaikan dan tanpa alasan apa pun untuk dihentikan, meskipun uangnya sudah dikembalikan. 

" Uang tersebut adalah uang rakyat maka seharusnya  rakyat mendapatkan kepastian dan perlindungan dengan penegakan hukum yang benar dalam permasalahan ini.

Jika ini tidak dilakukan maka bertentangan dengan UUD 1945, 39 Tahun 1999,  Undang-undang Tipikor, DUHAM dan ICCPR," ungkapnya. 

Diketahui Proyek lampu pocong senilai Rp 21 miliar rupiah diberikan kepada enam kontraktor dinyatakan gagal (Total loss) oleh Walikota Medan pada 11 Mei 2023 lalu. 

Mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan baik dari materialnya, speknya dan jarak antar lampunya (estetika). 

Walikota Medan dalam penyampaiannya secara jelas dan tegas mengatakan langkahnya meminta uang pengembalian dari kontraktor bukan semata-mata karena persoalan ini sempat viral.  Namun, secara mutu pengerjaan proyek tersebut memang tidak berkualitas. 

Sebelumnya para kontraktor telah mengembalikan uang kepada Pemko Medan, lebih dari Rp 12 miliar.  (imc/red) 





Komentar

Berita Terkini