|

Penyidik Polda Sumut Diminta Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Ketua PD II Generasi Muda KB FKPPI Sumatera Utara, Dedy Key. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara diminta bergerak cepat dalam menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah diduga dilakukan oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial ARA sesuai dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut. 

“Kita mendorong penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dapat segera menuntaskan kasus ini. Selain itu, kita meminta penanganannya dilakukan secara transparan,” ungkap Ketua PD II Generasi Muda KB FKPPI Sumatera Utara, Dedy Key, kepada wartawan, Rabu (27/12/2023). 

Dedy menyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak khawatir untuk diintervensi pihak manapun. 

“Kita yakin, penyidik mampu bekerja secara professional sesuai aturan berlaku,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan berkas laporan itu saat ini tengah diproses dari SPKT ke penyidik Ditreskrimum. Setelah sampai ke penyidik, pihaknya akan menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.

“Masih dalam proses administrasi ke tangan penyidik. Pasti (akan ditindaklanjuti),” kata Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/10/2023) lalu.

Diketahui, ARA dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.

Adapun pelapor dalam hal ini adalah Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap. Selain melaporkan ARA, Akhyar juga melaporkan notaris bernama Muhammad Indra.

Akhyar mengatakan kasus itu berawal saat kliennya menjual tanah di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, kepada ARA pada tahun 2020. Harga penjualan yang disepakatikeduanya yakni Rp1,8 miliar.

Setelah harga tersebut disepakati, kata Akhyar, ARA menunjuk Muhammad Indra sebagai notaris untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Dia mengaku sejauh ini kliennya baru menerima uang sekitar Rp220 juta dari total harga yang disepakati.

"Yang bersangkutan belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kita. Namun, bersama notaris, bekerja sama untuk membalikkan nama menjadi nama ARA. Padahal notaris sudah membuat surat pernyataan menjamin tidak akan membalikkan nama sertifikat sebelum dibayar lunas, tapi nyatanya mereka melakukan balik nama tanpa pembayaran lunas kepada klien kita," ujarnya.

Akhyar mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah itu tiba-tiba telah dibuat menjadi nama berinisial ARA pada 31 Agustus 2023. Saat itu, Akhyar bertemu dengan ARA dan Muhammad Indra untuk membahas soal penjualan tanah itu.

"Jadi, saat itu baru diketahui bahwa sertifikat hak milik sudah terbit dan ada akta jual beli yang diduga tanda tangan korban dipalsukan oleh para terlapor. Awalnya memang atas nama klien kita, tapi sudah dibalikkan nama. Padahal uang penjualan tanah belum dibayar. Klien saya merasa keberatan, sehingga membuat laporan ke Polda Sumut," jelasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini