|

Polisi Bertindak Tegas Terhadap Galian C Ilegal Di Aceh

alat berat beroperasi di galian C ilegal. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Aceh : Kepala Kepolisian Resor Aceh AKBP Carlie Syahputra Bustamam menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha pertambangan galian C yang tidak memiliki izin sesuai undang undang dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

" Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian C tidak akan ditoleransi," ujarnya pada Kamis (02/11/2023).

Ia mengingatkan pula kepada perusahaan yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

" Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ungkapnya.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian C telah sesuai atau tidak dengan rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

" Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemprov," jelasnya.

Ia menegaskan tindakan penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga kebermanfaatannya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

" Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini