|

Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Beroperasi Sejak 2021

pengungkapan kasus TPPO Polres Aceh Tengah. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh Tengah : Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka berinisial IW alias Ola.  

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, Rabu (25/10/2023), tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2021. " Jadi, sejak dua minggu ini kita intens melalukan penyelidikan terkait kasus ini," sebutnya. 

Menurutnya, IW ditangkap pada 12 Oktober 2023 di parkiran hotel Petro INN, Kampung Nunang, Kecamatan Bebesen.

" Saat kita dapat info terkait adanya TPPO ini, kita kemudian memakai jasa informan untuk melakukan penyamaran guna memesan PSK kepada IW, dengan tarif disepakati 1 Juta," ungkapnya. 

Kemudian IW mengantarkan wanita tersebut ke hotel. Dan saat itu, pihanya langsung mengamankan yang bersangkutan. 

" Dari pemeriksan, IW mempekerjakan 10 orang wanita berumur 23 sampai 30 tahun untuk dijadikan PSK. IW mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi mulai dari 100 ribu hingga 500 ribu," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, IW tidak menjajakan wanita secara terbuka, melainkan lewat orang yang dikenalnya.

" Dari yang dia kenal itu, tersebar dari mulut ke mulut. Ia mengaku belum ada pejabat yang memakai  jasanya, tapi kalau orang dari luar daerah ada," sebutnya. 

" IW menawarkan perempuan ke lelaki hidung belang dengan harga yang bervariasi, mulai dari 700 ribu hingga 2 jt per sekali kencan. Akan tetapi, si wanitanya tidak mengetahui harga itu," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, pihaknya menjerat dengan pasal 2 Ayat UU No 21/2007 tentang TPPO yangancaman penjara paling singkat 3 tahun, selama-lamanya 15 tahun dan denda Rp 150 hingga 600 juta.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini