|

Penahanan Informasi DPO, Bentuk 'Pembangkangan' Kapolda Sumut Terhadap Konstitusi

LBH Medan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Salah satu tujuan 'hukum' adalah menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian yang berfungsi menciptakan ketertiban umum di masyarakat. 

Oleh karenanya, terkait penahanan informasi daftar pencarian orang (DPO) adalah bentuk pembangkangan Kapolda Sumut terhadap konstitusi. 

" Sebagaimana pada pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 amandemen yang mengamanatkan agar setia orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra pada pers di Medan, Kamis (12/10/2023). 

Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah, LBH Medan menilai Polda Sumut tidak serius menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat Sumatera Utara dan bahkan terkesan membangkang terhadap 'konstitusi' dengan tidak memenuhi permintaan LBH Medan. 

Ia mengatakan adanya data DPO yang disampaikan ke Pejabat PPID Polda Sumut sejak 30 Maret 2023 hingga kini adalah sebagai informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

" Demi kepentingan penelitian dan mendorong adanya regulasi lebih baik dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan," ungkapnya yang juga didampingi Wakil Direktur M Alinafiah. 

" Sehingga patut dan wajar apabila LBH Medan menduga Kapolda Sumut bukan hanya tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan, tapi juga menimbulkan ketakutan bagi korban/pencari keadilan akan keselamatan jiwa, raga dan harta bendanya atas pengulangan tindak pidana terhadap mereka oleh tersangka yang ditetapkan sebagai DPO," tambahnya.   

LBH Medan mendesak kepada Kapolri untuk melakukan teguran keras terhadap Kapolda Sumut agar menghentikan pembangkangan konstitusi dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada rakyat pencari keadilan di wilayah hukum Sumatera Utara. 

" Serta memerintahkan kepada Kapolda Sumut untuk memberikan data publik daftar pencarian orang yang dimintakan oleh LBH Medan dengan seketika," imbuhnya. 

Kedua, Kapolda Sumut harus meminta maaf kepada rakyat pencari keadilan yang selama ini tidak mendapatkan kepastian hukum atas tidak tertangkapnya orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Polda Sumut dan jajaran. 

Selain itu, memberikan data daftar pencarian orang kepada LBH Medan dengan seketika. Segera membuat sistem informasi publik yang mudah dijangkau oleh publik yang memuat informasi secara lengkap atas seluruh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yang diterbitkan di lingkungan Polda Sumut. 

Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut berada pada negara terutama pemerintah sesuai amanat pasal 28 I ayat (4) jo pasal 71 UU Nomor 39/1999 Tentang HAM yang pada dasarnya menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. 

Pembangkangan terhadap konstitusi ini, tambah praktisi hukum muda tersebut, Polda Sumut semakin tampak nyata dengan masih berlangsungnya 'Penahanan' informasi DPO bagi publik khususnya LBH Medan walau Mediator Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara telah memberikan waktu kepada Kapolda Sumut memberikan data tersebut kepada LBH Medan hingga Senin, 02 Oktober 2023 (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini