|

Muluskan Para Napi Koruptor Ikut Caleg Pemilu 2024, MA Minta Cabut 2 Peraturan PKPU

gedung Mahkamah Agung RI. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Mahkamah Agung (MA) RI meminta KPU untuk mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan 'karpet merah' bagi para mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11/2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). 

MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon mencabut pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023. 

Ditegaskan dalam putusan MA, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

Dengan memerintahkan kepada Panitera MA agar mengirimkan petikan putusan itu kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam berita negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

" Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama dengan organisasi masyarakat sipil yakni, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Transparency International Indonesia (TII).

" Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon 1. Indonesia Corruption Watch (ICW). 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem). 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian keterangan resmi MA, mengutip Liputan6.com pada Sabtu (30/09/2023). 

MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini