|

Kurun Waktu 22 Hari Poldasu Dan Jajaran Ringkus Ribuan Tersangka Kasus Narkoba

pemaparan ribuan tersangka kasus narkoba. (foto : joy)  

INILAHMEDAN
- Medan : Sebanyak 1.058 tersangka kasus narkoba diringkus Polda Sumut dan jajaran dalam waktu 22 hari dengan berbagai barang bukti (BB). 

" Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih diantaranya merupakan jaringan bandar dan pengedar," ujar Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (04/10/2023). 

Pengungkapan yang disampaikan Kapolda tersebut saat paparan dari sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).

Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.

Selain itu, ada sebelas pelaku kemping wisata, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir turut diamankan karena menggelar pesta ganja.

" Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkapnya. 

Menurutnya, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

" Upaya rehabilitasi bebas dari narkoba dan tidak menimbulkan masalah baru sedang kita lakukan untuk program rehabilitasi sukarela," tuturnya. 

" Strategi selain rehab, adalah membrantas bandar dan para pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini adalah jaringan Sumatera," tambahnya. 


Komentar

Berita Terkini