|

Bentrok Antar Mahasiswa, 11 Diamankan Polresta

pertemuan kedua pihak yang difasilitasi petugas kepolisian. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Banda Aceh : Polresta Banda Aceh mengamankan dan menahan 11 orang guna mem-pertanggungjawabkan perbuatan yang diduga mencoba membakar anjungan Aceh Tengah dan asrama mahasiswa Gayo Lues. Kasusnya kini proses penyelidikan.

" Yang melakukan percobaan pembakaran dan kejadian semalam banyak yang tidak mengetahui asal mula kejadian tersebut, namun adanya provokator sehingga memicu timbulnya percobaan pembakaran Anjungan Aceh Tengah," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Sabtu (21/10/2023). 

Terkait kasus pengeroyokan saat pertandingan futsal antara mahasiswa Aceh Barat Daya dengan Takengon, Aceh Tengah, di Lapangan Futsal Qais Sport Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Pihak kepolisian memfasilitasi mediasi paguyuban mahasiswa Abdya, Aceh Selatan, Bener Meriah, Takengon dan Gayo Lues. " Kita ingin mencari titik temu bagaimana cara permasalahan tersebut selesai dengan baik," sebutnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik kepada perwakilan tiap kelompok agar tidak ada aksi lanjutan. 

Ia juga berharap, bagi perwakilan yang hadir di Polresta Banda Aceh menyampaikan hasil pertemuan kepada rekan lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, sebelumnya pihaknya sudah menerima laporan polisi dari korban penganiayaan saat berlangsungnya kegiatan pertandingan Futsal di Qais Sport Peurada, Selasa (17/10/2023). 

Laporan pengaduan dari korban diterima Kamis (19/10/2023). Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

" Terkait dengan laporan pengaduan, penanganan hukum akan tetap dilakukan, kami serius dalam menindaklanjuti dan tidak menunda prosesnya," tegasnya. 

Di sisi lain, ia juga berharap dari pertemuan itu hendaknya menjadi sebuah solusi yang baik, agar tidak ada aksi lanjutan. 

Sementara, Dandim 0101/KBA, Kolonel Andy Bagus DA, saat ini penegakan hukum sedang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Banda Aceh.

" Penegakan hukum sedang ditangani oleh Polresta Banda Aceh, tugas perwakilan paguyuban yang hadir dalam pertemuan ini agar menyampaikan informasi yang benar ke rekan-rekannya, sehingga bisa meredam gejolak rekanekannya," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini