|

Polisi RIngkus Warga Medan Labuhan Tersangka Curanmor

Tersangka dan BB Honda Supra X yang dicuri. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Samosir : Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilapor pada 6 Mei 2023. 

Laporan polisi itu oleh Jurni PT Sitanggang dari Desa Sabungannihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir dengan sepeda motor BB 3086 CD miliknya hilang dari halaman rumah pada Jumat (05/05/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan.

Dan Sabtu, 2 September 2023 pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. 

Tim langsung menuju lokasi, Minggu 3 September pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir didampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka Tompra serta mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 merah sebagai barang bukti.

Sementara tersangka Tompra mengaku melakukan pencurian saat di introgasi oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir. 

Kini, Tompra dan barang bukti berada di Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang diketahui berusia 22 tahun itu merupakan warga di Medan Labuhan. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini