|

Santai Diwarung, Dua Tersangka Narkoba Diciduk

dua tersangka narkoba dan BB nya. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Paluta : Dua tersangka narkoba diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak saat santai di Warung, Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Rabu (13/09/2023). 

Pasalnya, kedua pria tersebut diketahui menyimpan narkoba jenis sabu. 

Informasi diperoleh, keduanya yakni HS (33), warga Desa Rondaman Dolok dan SCP (29), warga Desa Mangaledang Gordang, Kecamatan Portibi.

" Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang miliki narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek AKP Zulfikar, kemarin. 

Ia menjelaskan dari informasi itu tim Opsnal Reskrim menuju Desa Rondaman Dolok. Setiba di lokasi, tampak 2 pria yang dicurigai. Keduanya berada di tempat berbeda dengan jarak sekira 5 meter.

" Lalu, kami mengamankan salah seorang pelaku yakni inisial, HS di Warung. Dari HS ini, kami dapatkan padanya 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu. Kemudian, uang tunai Rp100 ribu serta satu handphone putih," paparnya. 

Selanjutnya, petugas mengamankan pula temannya, SCP tengah duduk disamping warung. " Namun saat mengamankan SCP, kami tidak menemukan barang bukti padanya," sebut Kapolsek.

Menurut Kapolsek, usai mengamankan keduanya petugas membawa mereka ke Mapolsek. Dalam perjalanan, SCP mengaku bahwa saat didatangi petugas dia membuang sebungkus plastik klip transparan berisi sabu di samping rumah warga.

" Walhasil, kami kembali lagi ke TKP. Dan ternyata benar, setiba di TKP kami menemukan barang bukti sebungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Tim Opsnal menyita barang bukti sabu dengan berat total 1,2 gram. Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti kini berada di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini