|

Polres Langkat Ungkap 217 Kasus Narkoba Kurun Waktu 8 Bulan.

Sejumlah tersangka narkoba yang diringkus. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Langkat : Terhitung dalam kurun waktu 8 bulan sejak Januari hingga Agustus 2023 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat beserta Polsek jajaran telah mengungkap 217 kasus. 

Kapolres AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, dari total 217 Kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga mengamankan para pelaku sebanyak 255 pria dan 15 wanita termasuk Bandar dan pengedar.

" Dari 217 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Langkat berserta Polsek jajaran, kita juga berhasil mengungkap beberapa jaringan peredaran narkoba antar provinsi," ucapnya pada pers, Jumat (01/09/2023).  

Menurutnya, dalam kasus yang berhasil diungkap itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 363.330,07 Gr/363 Kg, Sabu 22.544,76 Gr/22 Kg dan pil ekstasi sebanyak 38 butir dengan berat 22,23 Gr.

" Saat ini para tersangka sebahagian besar sudah dilimpahkan ke JPU dan yang masih berada di RTP Polres dengan jumlah 99 laki laki dan 1 perempuan," terangnya. 

Sementara, Kasi Humas AKP Yudianto mengatakan keberhasilan Sat Narkoba dalam memberantas peredaran barang terlarang itu tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani membantu pihak kepolisian. 

" Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada polisi sehingga mempermudah kami dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba tersebut," ungkapnya. 

Kapolres menambahkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat saat ini pihaknya membangun beberapa titik Posko Kampung Bebas dari narkoba di setiap Kecamatan. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini