|

DPRD dan Pemko Medan Perjuangkan Rp630 M Dana Pajak LPJU di PT PLN

Komisi 3 PRD Medan sedang memperperjuangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang masih parkir di PT PLN pusat.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Komisi 3 PRD Medan sedang memperperjuangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang masih parkir di PT PLN pusat.

“Anggaran tersebut kita butuhkan untuk membangun infrastruktur yang sedang dilaksanakan. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang dibayarkan pelanggan dan dititipkan kepada PLN dan dibayarkan ke pemko,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN Cabang Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Medan di gedung dewan, Senin (11/09/2023). 

Uang tersebut, kata Afif, adalah hak rakyat Kota Medan yang digunakan pemko untuk pembangunan. Tapi karena data antara PT PLN dan Bapenda Medan belum singkron, maka dana tersebut belum bisa dilakukan penagihan. Sedangkan potensi pajak untuk LPJU sekitar Rp630 miliar untuk tahun 2023. 

“Kami harus tahu juga bagaimana hitung-hitungan PLN, kenapa bisa berbeda dengan data pemko. Tapi kita harus fair juga, pemko dalam menetapkan target harus memiliki data, jangan hanya hitungan kasar atau perkiraan. Seharusnya ada data jumlah pelanggan, berapa rata-rata pembayaran per pelanggan, sehingga ada rumus kita dalam menentukan target. Jangan tiba-tiba muncul angka Rp630 miliar, kami mau apapun itu target pemko harus punya kajian,” terang Afif.

Ketua Partai Nasdem Kota Medan ini berharap untuk tahun mendatang jangan lagi membahas data, semua dibereskan di tahun 2023 ini sehingga di tahun depan tinggal menariknya dari PLN.  Karena pajak LPJU sudah dibayarkan masyarakat lewat pembayaran tarif listrik rumah tangga maupun bisinis.

Pada tahun-tahun lalu  kata Afif, Pemko dan DPRD Medan tidak memeriksa jumlah pelanggan secara detail kepada pihak PT PLN. Namun di tahun 2023 ini, data pemko dan PT PLN harus sinkron.

“Data pemko sekitar Rp700 miliar lebih, sementara data PLN Rp630 miliar, kenapa jumlahnya bisa berbeda seperti itu, makanya  kita lakukan rekonsiliasi. Dari pertemuan tersebut diperoleh data dapatlah angka 772 ribu pelanggan PLN di Kota Medan. Komisi 3 ingin ada prinsif keterbukaan antara Bapenda dan PT PLN, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kalau sudah haknya pemko maka harus segera dibayarkan,” tegasnya.

Rapat RDP dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerahb Benny Sinomba Siregar, Saputra (Manajer  UP 3 Medan Utara dan  jajarannya.  

Pihak  PLN mengatakan sulitnya data keluar karena melalui kantor pusat PLN. Tanggal 15 September, PLN pusat mengundang tim IT Bamperda Pemko Medan dan dan PLN untuk mendapatkan data-data detail terkait jumlah pelanggan PLN di Kota Medan.(imc/bsk) 


Komisi 3 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Medan, Badan Pendapatan Daerah dan PT PLN cabang Medan, Senin (11/09/2023) di ruang rapat Komisi 3.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini