|

Tuntutan Oditur/Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Diduga Penuh Kejanggalan

Sidang Pengadilan Militer Tinggi I Medan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kasus tindak pidana penipuan yang menjerat oknum TNI bernama Letkol (Purn) Sahat Tua Bate'e (selaku terdakwa) di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dijatuhi putusan oleh majelis hakim masih jauh dari rasa keadilan terhadap korban. 

" Artinya majelis hakim militer itu seperti mempermainkan hukum dengan menunut sangat ringan terdakwa. Parahnya lagi, tidak hanya Oditur Militer, Pengadilan Militer Tinggi I Medan sebagai tempat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan pada 11 Agustus 2023 hanya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) bulan," ungkap Direktur LBH Medan Irvan S di Medan, kemarin.  

Menurutnya, hal itu jelas telah melukai keadilan terhadap masyarakat khususnya pada korban. LBH Medan menilai putusan Majelis Hakim tersebut telah menggambarkan ketidakadilan nyata. 

" Alih-alih menjatuhkan hukuman yang berat, malah menjatuhkan hukuman yang sebaliknya," ucapnya. 

Ia menyebutkan, diketahui kejanggalan demi kejanggan semakin terlihat ketika putusan dibacakan yang dalam amar putusannya hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan. 

Pasca pembacaan putusan yang diamini oleh Oditur yang sampai dengan saat ini juga tidak melakukan penahanan/ mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan. 

Padahal, sebagaimana diketahui, sambungnya, tugas/kewenangan dari Oditur menurut pasal 254 ayat (1) dan (2) KUHPM dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-X/2012.

Dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa yang awalnya ditangani oleh Pomdam I/BB dengan Laporan Polisi Militer Nomor : LP-02/A 02/III/2022/Idik dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi I Medan dan disidangkan di pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Sejak awal kejanggalan dalam proses kasus tersebut telah dirasakan korban. Yakni ketika tidak ditahannya/ ditangguhkanya terdakwa oleh Pomdam I/BB dan Oditur Militer. 

Saat terdakwa mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), majelis hakim menunda melanjutkan sidang pidananya melalui putusan sela. Padahal LP tersebut telah jauh adanya sebelum gugatan terdakwa, yang diduga akal-akalan terdakwa. 

Kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut memenuhi unsur dapat dilakukan penahanan ditambah lagi dilakukan oleh purnawirawan prajurit dengan pangkat mayor yang mengetahui aturan hukum. 

Namun hal tersebut tidak dilakukan dan menimbukan pertanyaan besar dari korban apakah adanya keberpihakan terhadap terdakwa?. (imc/joy) 




Komentar

Berita Terkini