Kakorlantas Polri Irjen Firman dan jajaran saat rapat bersama komisi III DPR-RI. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan bahwa sekarang tidak semua petugas polisi lalu lintas (Polantas) bisa melakukan penilangan terhadap pengendara dijalanan.
Demikian ditegaskannya dihadapan anggota Komisi III DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat, baru-baru ini.
" Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut," tegasnya.
Menurutnya, hanya polisi yang telah memiliki sertifikat yang nantinya berwenang melakukan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.
" Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ungkapnya.
Setelah memiliki sertifikat barulah petugas polisi dibolehkan untuk melakukan penilangan.
Ia juga mengatakan untuk mendapatkan sertifikat itu anggotanya harus memiliki kualifikasi tertentu, meski dia tidak mengatakan secara detail kualifikasi yang dimaksud.
Selain itu, ia menjelaskan nantinya setiap penindakan yang dilakukan akan menjadi insentif atau penghasilan tambahan bagi anggota tersebut.
" Hal itu diharapkan bisa menjadi penyemangat anggotanya yang belum bersertifikat untuk mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) sebagai syarat mendapatkan sertifikat," pungkasnya. (imc/joy)