|

Gelar Sosper, Modesta Marpaung: Kebutuhan Petugas Posyandu Jangan Diabaikan

Modesta Marpaung, politisi Partai Golkar, menggelar sosialisasi Perda (Sosper) VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (06/08/2023). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan jangan mengabaikan dan tetap memperhatikan kebutuhan honor petugas Posyandu di lingkungan. Sebab, petugas di sana dinilai sebagai ujung tombak memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dan balita serta lansia.

"Petugas Posyandu harus mendapat honor yang layak dan menerima tepat waktu. Pihak Dinkes kita harapkan tidak memandang sebelah mata terhadap tugas mereka," ujar Modesta Marpaung. 

Modesta Marpaung, politisi Partai Golkar, mengemukakan hal itu saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi I yang dilaksanakan di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (06/08/2023). 

Acara tersebut dihadiri perwakilan dari OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta asal Dapil III tersebut, honor petugas Posyandu perlu ditambah dan penerimaannya tepat waktu. "Hal itu guna memberi semangat kerja sebagai tenaga pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. Apalagi dalam melakukan pencegah terjadinya stunting," ujar Modesta.

Selain itu, tambah Modesta, petugas Posyandu juga berperan  memberikan pelayanan terhadap lansia. Maka perugas supaya dibekali kebutuhan sepenuhnya. 

Kemudian acara yang sama dilanjutkan Modesta Marpaung menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi II di Jalan Pelita 3 Kelurahan Sidorame Barat 2, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (06/08/2023) sore.

Hadir di sana perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. 

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini