|

Berkat Call Center 110 Pengedar Ganja Dibekuk

Tersangka bersama BB narkoba jenis ganja. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- PSidempuan : Satres narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (25/08/2023). 

" Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 sekitar pukul 12:00 Wib Jumat (25/08/2023)," kata Kapolres Padangsidimpuan  AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres narkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (30/08/2023). 

Menurut Kasatres narkoba ada laporan warga melalui Call Center 110 bahwa di salah satu rumah yang terletak di Kampung Toba diduga sering menjadi lokasi mengedarkan narkoba jenis ganja. 

Kemudian KBO Iptu K Sinaga bersama personil Satres narkoba menindak lanjutinya melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. 

" Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luak Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan," jelasnya. 

Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus lakban kuning bruto 130 gram berikut uang sebanyak Rp 770.000 diduga hasil penjualan.

" Kami juga menyita 1 unit hand phone atau telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi berikut 1 unit sepeda motor Vario hitam BK 6529 YBB," ungkapnya. 

Hasil introgasi, pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapat dari seorang pria RN warga Kelurahan Losung.  

Kemudian melakukan pengembangan terhadap RN, namun saat mendatangi kediaman RN sudah melarikan diri. 

Kini tersangka dan barang bukti masih di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. 

" Hasil tes urin menunjukan pelaku positif mengkomsumsi narkoba jenis ganja," sebut Kasatres narkoba AKP Jasama H Sidabutar. 

Menurutnya, pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku. 

Tersangka dijerat pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35/2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini