
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Jakarta : Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai.
"Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai. Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (Pekerja Migran Indonesia) atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti telah dibebaskan oleh polisi Dubai," ujar Kadivhubinter Irjen Krishna Murti pada Selasa (11/07/2023).
Irjen Krishna mengatakan, kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Tak berhenti sampai melapor, salah satu anak korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya di media sosial.
Sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut. Di waktu sama, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap 10 Juli 2023.
" Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai," jelasnya sembari mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian. (imc/joy)