|

Polisi Tapteng Bekuk Dua Pelaku Begal

Dua pelaku begal di Jalan Sibolga Tarutung, kilometer 17, Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng, Selasa (11/07/2023).(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Tapteng: Dua pelaku begal di Jalan Sibolga Tarutung, kilometer 17, Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng, Selasa (11/07/2023).

“Pelaku begal berinisial AY (38) seorang nelayan warga Halangan Julu, Kelurahan Aek, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng dan rekannya RH (38) seorang buruh harian lepas (BHL) warga Halangan Julu, Kelurahan Aek, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam konferesi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (12/07/2023).

Kapolres menuturkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/07/2023) sekitar jam 13.00 WIB.Saat itu korban sedang menjual madu di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, datang dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra BB 4108 MX. Pelaku berinisial RH berpura-pura ingin membeli minuman sambil memperhatikan barang milik korban. 

Pelaku juga memegang korban, sementara pelaku lainnya AY memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura-pura meminjam ponselnya. Kemudian pelaku RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AY “mainkanlah”.

Lalu pelaku AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepeda motor.

Saat itu korban melakukan perlawanan dengan berupaya mengejar sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY. Dan saat pelaku AY hendak menaiki sepeda motor, baju pelaku AY ditarik korban sehingga pelaku AY terjatuh ke aspal. 

Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh.

Setelah itu pelaku AY berlari ke arah pelaku RH yang sudah bersiap di atas sepeda motor. Lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Rampa-Poriaha menuju Kota Sibolga. 

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, dalam tempo 6 jam Polres Tapteng menangkap kedua pelaku sekitar jam 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya di Lingkungan 1 Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng.

"Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang buktinya,” katanya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan mengalihkan perhatian korban saat mereka berbincang-bincang. Ketika korban lengah, para pelaku langsung merampas ponsel yang dipegang korban.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menyebut terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan perampasan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra, ponsel, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini