|

Pelaku Pencurian Ban Mobil Diciduk Dikediaman

Tersangka dan BB ban dihadapan petugas. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian dua ban mobil honda mobilio di Pasar Petisah, Kota Medan tepatnya di Jalan Razak Baru simpang Rotan.

Pelaku bernama Marolap Bima Putra Situmorang (36), warga Jalan Kapra II, P Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang merupakan seorang sopir angkot.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti viralnya di media sosial tentang kejadian pencurian dua ban mobil mobilio di Jalan Razak Baru simpang Rotan pada Selasa (27/06/2023). 

" Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil rekaman CCTV didapat bahwa pelaku saat itu mengendarai Mobil Minibus nomor 10 BK 1750 UE untuk mengambil dua ban mobil milik korban," kata Kompol Ginanjar, kemarin. 

Setelah mendapat keterangan dari para saksi dan dilengkapi bukti yang ada, personil dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun bersama Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan.

" Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (04/07/2023) pukul 20.30 wib di Jalan Kapten Purba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan bersama barang bukti 1 Unit Mobil Minibus nomor 10 BK 1750 UE," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini