|

Para Wartawan Alami Kondisi 'Aneh' Dilarang Masuk Liputan Acara Farewell Kapolda Sumut

Para awak media/wartawan yang dilarang masuk untuk peliputan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Sungguh 'Aneh' kondisi yang dialami para 'wartawan' (awak media) dari berlangsungnya gelar acara Farewell Parade atau pisah sambut antara Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kepada Irjen Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Sumut pada Jumat (21/07/2023). 

Pasalnya, para awak media/wartawan yang akan melakukan peliputan tidak dibenarkan (dilarang) masuk. Ironisnya lagi, para wartawan itu adalah mereka yang melakukan tugas liputan sehari-hari di Mapolda Sumut dan jajaran. 

Informasi menyebut, sejak pukul 08.00 WIB pintu gerbang belakang yang menjadi akses masuk ke Mapolda Sumut, sudah dijaga ketat oleh sejumlah personil dan Provost.

Saat para wartawan berhadir dan telah berkumpul ingin memasuki pintu dengan tujuan meliput acara, tiba-tiba personil yang berjaga langsung melarang. 

" Mohon maaf pak, dari mana? Kalau wartawan tidak boleh masuk, ini perintah," kata seorang anggota Provost berpangkat AKP, W Saragih.

Para wartawan spontan terkejut. Padahal, untuk setiap kegiatan maupun acara Farewell Parade seperti itu, seluruh wartawan (awak media) tetap diperbolehkan hadir untuk melakukan peliputan guna pemberitaan. 

" Kenapa gak bisa masuk pak? Kami wartawan unit Polda Sumut, kami diundang di grup (WhatsApp)," cetus salah seorang wartawati, Dame Siagian.

Walau begitu, dengan entengnya anggota Provost yang mengaku lama bertugas di Nias itu tetap bersikukuh kalau larangan tersebut adalah memang merupakan perintah atasan untuk tidak memperbolehkan para wartawan masuk. 

" Instruksi pimpinan harus steril wartawan, silahkan bapak/ibu konfirmasi sama Humas dulu," kilahnya. 

Mendengar hal itu, salah seorang wartawan lalu melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar. 

Senada dengan Provost, jawaban mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu, membenarkan kalau perintah pimpinan untuk tidak memberikan izin bagi wartawan guna meliput acara. 

" Belum boleh, belum ada izin dari pimpinan ya (Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi) tunggu saja di Balai Wartawan ya," sebut AKBP Sonny Siregar. 

Selanjutnya, akan kebenaran hal itu, dengan sigap para wartawan melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi selaku juga juru bicara Mapolda. Akan tetapi, perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut tidak mau untuk mengangkat telepon.  

Dari kondisi yang dialami oleh para awak media (wartawan) yang tidak diperbolehkan untuk melakukan peliputan guna pemberitaan dalam kegiatan pisah sambut Kapolda itu patut diduga kiranya para pejabat publik maupun masyarakat luas belum mengetahui sepenuhnya tetang UU Pers No 40/1999. 

Padahal isi yang termaktub dalam UU Pers tersebut antara lain, 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. 

2. Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini