|

Intel Kodim 0209/LB Kembali Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Salah Seorang Residivis

Dua pelaku narkoba jenis sabu serta barang bukti. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Labuhanbatu : Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Kamis petang (20/07/2023). 

Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Sondang H Tanjung dalam keterangannya, Jumat (21/07/2023), penangkapan dua terduga pengedar sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.

" Dua terduga itu berinisial JM alias U (43) dan I alias K (31). Dari keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket," ucapnya. 

Dia menyebutkan bahwa informasi diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Guntur Wibowo, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan.

" Dari laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya yakni berbadan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," ungkapnya.

Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB Letda Mahyudin Siregar menuju lokasi. 

Sekitar pukul 15.10 Wib, tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik 'undercover buy' dilakukan dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu. 

" Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan diterima Aiptu Mispan," jelasnya. 

Selain itu, hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret lalu. 

Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K. 

Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini