Dua pelaku narkoba jenis sabu serta barang bukti. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Labuhanbatu : Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu kembali membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Kamis petang (20/07/2023).
Kapenrem 022/Pantai Timur, Mayor Sondang H Tanjung dalam keterangannya, Jumat (21/07/2023), penangkapan dua terduga pengedar sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
" Dua terduga itu berinisial JM alias U (43) dan I alias K (31). Dari keduanya yang merupakan warga Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket," ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa informasi diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Guntur Wibowo, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan.
" Dari laporan warga itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya yakni berbadan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," ungkapnya.
Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB Letda Mahyudin Siregar menuju lokasi.
Sekitar pukul 15.10 Wib, tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud. Taktik 'undercover buy' dilakukan dan hasilnya JM alias U dan I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu.
" Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan diterima Aiptu Mispan," jelasnya.
Selain itu, hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret lalu.
Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K.
Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari. (imc/joy)