
Tersangka TRP saat dijemput pihak kejaksaan. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan proses tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan pada proses tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan para Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
" Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan untuk proses tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (06/07/2023).
Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Kedelapan tersangka lain yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
" Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," pungkasnya. (imc/joy)