|

Pria Ini Buka Kartu, Peroleh Sabu Dari Orang Suruhan Tahanan Lapas Tanjung Gusta

Seorang bandar sabu berinisial MP alias Reza (37) warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang atas suruhan tahanan Lapas Tanjung Gusta berinisial R. (foto: plis) 


INILAHMEDAN - Binjai: Seorang bandar sabu berinisial MP alias Reza (37) warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang atas suruhan tahanan Lapas Tanjung Gusta berinisial R. 

Reza membeberkan hal itu saat diinterogasi petugas Sat Narkoba Polres Binjai. Reza diamankan polisi, Minggu (30/04/2023) sekitar pukul 13.30 Wib. Saat itu Reza distop petugas saat mengemudikan mobil Toyota Calya warna abu-abu BK 1289 ACF. Sebelumnya polisi sejak awal sudah mencurigai Reza tengah membawa sabu-sabu di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Setelah digeledah, polisi menyita sabu-sabu 93,77 gr, 2 (dua) helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 buah plastik (untuk membungkus sabu).

"Terhadap pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane. (imc/olis)

Komentar

Berita Terkini